DASAR
NEGARA DAN KONSTITUSI
HUBUNGAN
DASAR NEGARA DENGAN
KONSTITUSI
Standar Kompetensi
4.
Menganalisis hubungan dasar Negara dengan konstitusi
Kompetensi Dasar
4.1
Mendeskripsikan hubungan dasar Negara dengan konstitusi
4.2
Menganalisis substansi konstitusi Negara
4.3
Menganalisis kedudukan pembukaan UUD Negara Kesatuan RI tahun 1945
4.4
Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara
A. Dasar
Negara dan Konstitusi
1.
Dasar Negara
Suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat harus
memiliki salah satu persyaratan yang sangat mendasar yaitu memiliki dasar
negara dan konstitusi yang dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara .
Dasar negara adalah merupakan filsafat negara (
political philosophy ) yang berkedudukan sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sumber tata
tertib dalam negara
ideologi
negara
pandangan hidup bangsa
jiwa dan
kepribadian bangsa
cita-cita moral dan cita-cita hukum
sikap hidup, dan sistem nilai yang tidak dapat
dibuktikan kebenaran dan kesalahannya.
Pengertian
Dasar Negara
Dasar negara merupakan suatu norma dasar bagi
suatu negara,juga menjadi sumber bagi perundangan negara.
Sebagai norma dasar,dasar negara menjadi norma
tertinggi dalam suatu negara.
Dasar negara merupakan landasan penyelenggaraan
pemerintahan negara bagi setiap negara. Atau dengan kata lain Dasar negara juga berarti pedoman dalam
mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai
bidang kehidupan.
Setiap negara
memiliki dasar negara yang berbeda. Dan perbedaan ini dipengaruhi
oleh :
nilai-nilai sosial budaya
patriotisme
nasionalisme yang telah terkristalisasi dalam
perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara
Pancasila sebagai dasar negara
Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa
Sansekerta ; panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau asas. Bagi
bangsa Indonesia Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD alenia ke IV
telah ditetapkan sebagai dasar Negara atau Ideologi Negara,yang berarti
Pancasila dijadikan dasar penyelenggaraan negara. Sebagai landasan bagi
penyelenggaraan Negara , Pancasila diformulasikan dalam bentuk aturan
sebagaimana tercermin dalam pasal-pasal yang tercantum dalam UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma
tertinggi dalam negara,serta sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Meskipun secara tersurat Pembukaan UUD 1945 tidak
pernah menyebut Pancasila dan hanya menyebut sila-sila mulai sila pertama
sampai kelima,Sila-sila tersebut telah diakui sebagai dasar negara Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat
memaksa,yaitu mengikat dan memaksa semua warga negara untuk tunduk kepada
Pancasila, dan siapa yang melanggar harus ditindak berdasarkan aturan hukum
yang berlaku diIndonesia, dan jika ada peraturan hukum yang bertentangan dengan
Pancasila maka peraturan tersebut harus dicabut.
2. Proses
penyusunan dan penetapan dasar negara
a). Tahap
pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (
BPUPKI )
Pada tanggal
8 Desember 1941 Jepang menyerang pangkalan armada Amerika Serikat Pearl
Harbor dikepulauan Hawai , 19 kapal perang AS tenggelam, 177 pesawat terbang AS
hancur, dan 3000 jiwa tewas, dan sejak saat itu pecahlah Perang Pasifik (
Perang Asia Timur Raya ).
Jepang kemudian menyerang Filipina, dan
negara-negara di Asia Tenggara,termasuk Indonesia,yang pada saat itu di kuasai
oleh Belanda
Karena Belanda tidak dapat menghadapi serangan
armada Jepang,maka pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda menyerah tanpa syarat
kepada Jepang,dan sejak saat itu mulailah masa pendudukan Jepang di Indonesia.
Meskipun dalam masa pendudukan Jepang ini bangsa
Indonesia mengalami siksaan dan penderitaan karena diperlakukan semena-mena,
tidak manusiawi, namun demikian juga membawa dampak positif bagi bangsa Indonesia seperti :
diberikannya latihan kemiliteran kepada para
pemuda
dibentuknya Peta ( tentara suka rela )
diperbolehkannya mengibarkan bendera merah putih
diperbolehkannya menyanyikan lagu Indonesia Raya
dibentuknya BPUPKI sebagai awal proses kemerdekaan
Indonesia.
Masa pemerintahan jepang ini juga berpengaruh bagi kehidupan bangsa
Indonesia,karena mempercepat kemerdekaan Indonesia.
Pembentukan BPUPKI
Jepang dalam perang Asia Timur Raya mulai
mengalami kekalahan dan meminta bantuan kepada bangsa Indonesia dengan berjanji
akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dikelak kemudian hari,
janji ini diberikan pada tanggal 7 September 1944.
Sementara itu Jepang semakin terdesak oleh sekutu.
Dan pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaannya yang kedua
kepada bangsa Indonesia.
Janji kedua itu adalah :
akan dibentuk
suatu badan yang dinamakan badan untuk menyelidiki usaha persiapan
Kemerdekaan,disingkat Badan Penyelidik
akan didirikan suatu sekolah namanya kenkoku
Gakuin, dimana akan diajarkan pengetahuan politik,dan yang akan memberi
pelajaran disekolah tersebut adalah pemimpin kita seperti Bung Karno, Bung
Hatta, dan Achmad Subardjo.
Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa
Indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan
yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia
yang disebut „ BPUPKI „ atau Dokuritzu Zyunbi Tioosakai
Badan ini beranggotakan 60 orang ditambah ketua
dan 2 orang wakil ketua yaitu :
Ketua Dr. Radjiman Wediodiningrat dan sebagai
wakil ketua Indonesia R.P. Soeroso dan
Wakil ketua orang Jepang yaitu
Iclubangse.
Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari
ulang tahun Kaisar Jepang BPUPKI dibentuk dan secara resmi dilantik pada
tanggal 28 Mei 1945
Dengan terbentuknya badan ini, bangsa Indonesia
mendapat kesempatan secara legal untuk membicarakan dan mempersiapkan keperluan
kemerdekaan Indonesia seperti antara lain :
mempersiapkan UUD
mempersiapkan
Dasar Negara
mempersiapkan
Tujuan Negara
Bentuk Negara
Sistem pemerintahan
b).
Penyusunan konsep rancangan dasar negara dan rancangan UUD sebagai
konstitusi negara Indonesia merdeka.
Dalam penyusunan rancangan dasar Negara dan
rancangan UUD, BPUPKI bersidang sebanyak dua kali yaitu :
1. Sidang
yang pertama Pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945
Dalam sidang yang pertama ini ada tiga tokoh
nasional yang berpidato tentang rumusan dasar negara RI ,mereka adalah : Mr.
Muhammad Yamin, Ir. Soekarno, dan Mr.
Soepomo
Mereka mengusulkan dalam pidatonya tentang rumusan-rumusan dasar Negara,dan meskipun
berbeda akan tetapi pada prinsipnya maksudnya sama.
(a). Mr. Muhammad
Yamin ( 29 Mei 1945 )
dalam pidatonya secara lisan,dia mengemukakan
rumusan dasar Negara sebagai berikut :
peri kebangsaan
peri kemanusiaan
peri ketuhanan
peri kerakyatan
kesejahtraan rakyat
Selesai berpidato, beliau mengajukan secara
tertulis mengenai rancangan dasar negara sebagai berikut:
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kebangsaan Persatuan Indonesia
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(b). Prof. Dr. Mr. R. Soepomo ( 31 Mei 1945 )
Menurut
Mr.R. Soepomo konsep dasar Indonesia Merdeka adalah sebagai berikut :
Paham Negara Kesatuan. Yaitu Negara mengatasi
segala paham golongan dan perseorangan
Hubungan negara dan agama.yaitu urusan agama
terpisah dengan urusan negara.artinya setiap orang merdeka memeluk agama yang
disukainya.
Sistem badan permusyawaratan.yaitu kedudukan
kepala negara dalam negara persatuan sangat penting,dan harus menjadi pemimpin
negara yang sejati,bersatu dengan rakyatnya.
Sosialisme
negara yaitu Negara bersifat kekeluargaan dalam lapangan ekonomi.
Hubungan antar bangsa yaitu negara Indonesia yang
berdasarkan semangat kebudayaan Indonesia yang asli dengan sendirinya merupakan
negara Asia timur raya.
(c). Ir.
Soekarno ( 1
Juni 1945 )
Menurut Ir Soekarno rumusan dasar negara merdeka
adalah sebagai berikut :
Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme
Internasionalisme atau peri kemanusiaan
Mufakat atau demokrasi
Kesejahtraan
sosial
Ketuhanan yang berkebudayaan
Pada tanggal 1 Juni 1945 didepan sidang BPUPKI Ir.
Soekarno mengusulkan nama rumusan dasar negara Indonesia merdeka yaitu dengan
nama Pancasila,sesuai dengan petunjuk temannya yang ahli bahasa.Beliau juga
mengusulkan bahwa Pancasila adalah sebagai dasar negara dan pandangan hidup
bangsa Indonesia.
Dalam sidang BPUPKI yang pertama ini, belum ada
kata sepakat tentang rumusan dasar negara
Indonesia merdeka.Oleh karena itu BPUPKI membentuk panitia kecil berjumlah sembilan orang Karena jumlah mereka ada sembilan
orang,mereka disebut juga panitia sembilan atau tim perumus. Panitia kecil ini
pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan rancangan dasar negara Indonesia
merdeka yang dikenal sebagai „ Piagam
Charter „ atau Piagam Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar