Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Bagi bangsa Indonesia dasar negara yang dianggap
sesuai dan telah dirumuskan oleh para pendiri negara adalah Pancasila. Secara
yuridis konstitusional kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tercantum di
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Pancasila dipergunakan sebagai dasar
mengatur pemerintahan negara.
Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai
dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar
negara seperti dimaksudkan di atas sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945, yang
dengan jelas menyatakan ”. . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kata-kata . . . dengan berdasar kepada . . . dalam
alinea IV tersebut mengandung arti menentukan bahwa Pancasila sebagai dasar
negara Republik Indonesia dan dalam pengertian ini yang dimaksudkan adalah
sebagai dasar filsafat
Pengertian dasar filsafat tersebut berdasarkan
interpretasi historis yaitu pada sidang BPUPKI pada waktu menjelang proklamasi
yang menyatakan bahwa yang dimaksud dasar itu adalah dasar filsafat. Karena
merupakan dasar filsafat maka terumuskan dengan secara abstrak, dan inti dari
kelima sila tersebut adalah Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil, yang
merupakan kata dasar kemudian mendapat awalan dan akhiran ke-/-an dan per-/-an,
yang memiliki makna abstrak. Pancasila yang unsur-unsurnya digali dari bangsa
Indonesia sendiri kemudian diterima secara bulat oleh bangsa Indonesia sehingga
menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia, sudah selayaknya
dilaksanakan.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 telah
melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat kelengkapan
negara sebagaimana lazimnya suatu negara yang merdeka, Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya pada
tanggal 18 Agustus 1945, PPKI telah mengesahkan undang-undang dasar negara yang
kini dikenal dengan sebutan UUD 1945. UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI
itu terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pembukaan dan batang tubuh UUD yang
berisi 37 pasal, 1 aturan peralihan terdiri atas 4 pasal, 1 aturan tambahan
terdiri atas 2 ayat.
Bagian pembukaan yang terdiri atas empat alinea
itu, pada alinea keempat tercantum perumusan Pancasila yang berbunyi sebagai
berikut:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar